Struktur Organisasi

Struktur  Organisasi  untuk Dewan Pengawas dan Direktur diatur dalam Peraturan Walikota Parepare Nomor : 23 Tahun 2016  tanggal 19 Agustus 2016 Tentang Struktur Organisasi PDAM Parepare, sedangkan untuk pejabat sturuktural dan fungsional diatur melalui Keputusan Direktur PDAM Kota Parepare  Nomor : 32/PDAM/X/2016 Tahun 2016  tanggal  17 Oktober 2016, tentang Susunan Organisasi Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare.

DEWAN PENGAWAS

  1. Ketua                     :     SURIANI,SH  (Unsur Pemerintah Daerah)

Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas PDAM Kota Parepare adalah sbb :

  1. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM ;
  1. Memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM antara lain pengangkatan Direktur, Program kerja yang diajukan oleh Direktur, rencana perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan atau menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan ;
  1. Memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (Business plan /  Corporate plan), dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM yang dibuat Direktur kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan ;
  1. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

MANAJEMEN

         Direktur                                               :     ANDI FIRDAUS DJOLLONG,SE,M.Si

         Manajer Teknik & Operasi                  :     LA ODI, ST,MT .

         Manajer Hubungan Langganan          :     RAHMAN, SE.

         Manajer Keuangan                             :     MAPRANI KASIM, ST.        

         Manajer Umum                                   :     SUKARNO BANDA.

         Kepala SPI                                          :     JUHANNA,SE

  1. Tugas Direktur adalah menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan (Business plan/ Corporate plan) yang disahkan oleh Walikota melalui usul Dewan Pengawas, menyusun dan menyampaikan rencana bisnis dan anggaran tahunan PDAM yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis bisnis (Bussiness plan / corporate plan) kepada Walikota melalui Dewan Pengawas dan menyusun serta menyampaikan Laporan seluruh kegiatan PDAM.
  1. Manajer Teknik & Operasi dibawah pengawasan Direktur yang bertanggung jawab atas pengendalian kebijakan umum di Divisi Teknik dan Operasi, merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan produksi dan pengolahan, transmisi dan distribusi, perencanaan dan pengawasan teknik, pemeliharaan dan perbaikan meter, pemeliharaan kualitas air dan laboratorium, membentuk tim pengendalian kehilangan air untuk menyusun strategi penurunan kehilangan air, pendataan dan tindak lanjut, juga menata, membina, mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan langsung dan juga menjalin koordinasi dengan pejabat terkait dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta memberi saran dan pertimbangan kepada atasan langsung dan melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan langsungnya.
  1. Manajer Hubungan Langganan  berada dibawah Pengawasan Direktur, bertangung jawab atas pengendalian kebijakan umum di divisi Hubungan Langganan dengan merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan layanan dan aduan, kegiatan administrasi langganan, kegiatan rekening, kegiatan pelayanan mobil tangki serta menata, membina, mengevaluasi kinerja bawahan langsung, dan juga menjalin koordinasi dengan pejabat terkait dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan langsung dan juga Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan langsung.
  1. Manajer Keuangan berada dibawah pengawasan Direktur, bertanggung jawab atas Pengendalian kebijakan umum di divisi keuangan, dengan merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pembukuan dan akuntansi, kegiatan pengelolaan kas dan pajak, kegiatan penagihan perencanaan keuangan dan asset serta menata, membina, mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan langsung serta menjalin koordinasi dengan pejabat terkait dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dan juga memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan langsung serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan langsung.
  1. Manajer Umum berada dibawah pengawasan Direktur serta bertanggung jawab atas pengendalian kebijakan umum di divisi umum, merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan sumber daya manusia dan rumah tangga, kegiatan gudang, kegiatan pembelian dan menata, membina, mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan langsung serta menjalin koordinasi dengan pejabat terkait dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dan juga memberi saran dan pertimbangan kepada atasan langsung begitu pula melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan langsung.